Dalam organisasi, jika ketua umum meninggal dunia, sistem penggantian tergantung pada aturan yang ditetapkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) organisasi tersebut. Secara umum, ada beberapa mekanisme yang biasanya digunakan:
1. Wakil Ketua Umum Menggantikan
Jika ada wakil ketua umum, maka biasanya ia otomatis naik menjadi ketua umum hingga periode kepemimpinan berakhir atau sampai diadakan pemilihan baru.
2. Plt (Pelaksana Tugas) Ditunjuk
Dalam beberapa organisasi, dewan pengurus atau badan pengawas bisa menunjuk seorang Plt Ketua Umum (Pelaksana Tugas) untuk menjalankan tugas ketua umum sementara, sampai diadakan pemilihan definitif.
3. Pemilihan Ketua Umum Baru
Jika AD/ART organisasi mewajibkan adanya pemilihan baru, maka musyawarah luar biasa (Munaslub/Rapat Luar Biasa) akan diadakan untuk memilih ketua umum pengganti.
4. Dewan atau Majelis Pemimpin Sementara
Beberapa organisasi memiliki sistem kolektif kolegial, di mana tugas ketua umum dibagi kepada dewan pengurus hingga ada pemimpin baru yang terpilih.
Untuk memastikan siapa pengganti ketua umum dalam suatu organisasi tertentu, perlu merujuk langsung ke AD/ART atau aturan internal organisasi tersebut.
0 Comments