Welcome to Akjii adalah singkatan dari Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia. AKJII merupakan organisasi profesi wartawan.

Kemdikbudristek Sosialisasikan Regulasi Batas Ruang Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan


NEW JURNALIS - Mojokerto - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan sosialisas Peraturan Menteri Pendlidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan. 



Acara yang diselenggarakan di Griya Tama Maja Kantor Bupati Mojokerto ini dibuka langsung oleh Bupati Jombang, Ikfina Fahmawati, Acara dihadiri oleh instansi pemangku kepentingan dalam pelestarian kawasan Trowulan, di antaranya pemerintah daerah provinsi Jawa Timur, Wakil Bupati Jombang, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Jombang dan Mojokerto, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan tokoh masyarakat di sekitar KCBN Trowulan


Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan memuat empat zona. Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan. 


Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat, paparnya.

Keputusan Mendikbudristek No 140/M/2023 secara rinci membagi empat zonasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, yaitu Zona Inti: area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya, Zona Penyangga: area yang difungsikan untuk pelindungan Zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya. 


Zona Pengembangan: area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan; Zona Penunjang: zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas sesuai dengan RTRW Kabupaten Mojokerto dan Jombang.

0 Comments