Welcome to Akjii adalah singkatan dari Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia. AKJII merupakan organisasi profesi wartawan.

2 Hacker Retas Website ITS-Pemprov Jatim untuk Tingkatkan SEO Situs Judi



PWDPI Jatim - Polda Jatim mengamankan dua pelaku merentas situs milik institut Teknologi Sepuluh November ( ITS ) kedua pelaku tersebut bertujuan untuk menaikkan SEO situs judi.


Kedua pelaku berhasil di tangkap namun berbeda lokasi, berhasil pelaku tersebut, warga Cirebon berinisial AT (27) dari Jawa Barat dan DS alias MA alias MC atau Mr Cakil (23) warga Tangerang. Keduanya di tahan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Nama website http://jatimprov.go.id/ dan https://tpka.its.ac.id/ Dua pelaku Terget tujuannya untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimazation (SEO) situs judi online. Mereka menyusupkan file extensi atau backdoor di website yang menjadi target.

Tersangka terhadap tugas yang melakukan untuk pendalaman situs tersebut, semua terungkap perentasan website milik kampus. Modus operandi yang melakukan AT ini untuk menaikkan SEO dari situs judi online kata Arman.

"Rabu (31/5/2023), Polda Jatim AKBP Arman saat rilis di Polda Jatim jalan Ahmad Yani Surabaya " Ujar Wadir

Mudah diakses oleh pelaku member judi online, para pelaku yakin website tersebut milik pemerintah, domainya di blokir tentu tidak. Polisi menyita barang bukti 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan dan 2 laptop rakitan.

" Situs website resmi dari pemerintah kenapa di rentas? membernya yakin, para pemburu situs judi online bisa membuka situs tersebut karena domainya biasanya tidak di blokir, sehingga mudah untuk merentas hingga bisa menaikkan SEO-nya " ungkap Arman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Ringkasan berita detkjatim
Jurnalis: Cak Lubis Official 

0 Comments