PWDPI JATIM - Mojokerto - Trowulan - Nglinguk, tanggal 7 Mei 2023, Karyawati hamil 7 bulan kerja di Acio chicken 6 bulan, mulai jam kerja 07.00 - 12.000 ( Istirahat ), kerja lagi hingga 16.00, jika lebih dari jam kerja mendapatkan lemburan, 9 jam kerja lamanya.
" Saya cuti di karenakan kondisi saya sedang tidak sehat, lelah, terpaksa saya harus mengudur diri, namun oknum manager Acio chicken menjawab tidak bisa, jika Risen di wajibkan kena denda sebesar 1.000.000 ( Satu juta ribu rupiah ) karena sesuai aturan perusahaan yang ada, " papar Elisa ( Karyawati ).
Di saat ada kalimat denda sebesar 1.000.0000 ( Satu juta ribu rupiah ) memaksa seorang karyawati untuk membayarnya hingga tambah lemah. Gaji karyawati pun belum di kasih, uang bonus juga belum di kasih,selama 4 bulan bekerja lamanya.
Alasan karyawati awalnya cuti betul - betul kondisi lemah di saat kerja di Acio chicken, demi menyelamatkan bayi yang masih ada di dalam kandungan umur 7 bulan. Jika di paksa kerja di Acio chicken di akibatkan bisa pendarahan, taruhan nyawa juga.
Oknum Manager ngotot memaksa " Manager ia mengatakan karyawati harus melakukan denda sebesar 1.000.000, di perusahaan Acio chicken karena sebelumnya gak bilang - bilang, laporan " Tambahanya
Kondisi Karyawati bener - bener drop di bawa ke Bidan - Bejijong, " Bidan ia mengatakan kondisi Karyawati kondisinya kencang,harus di rujuk ke rumah sakit Hasanah jika di teruskan kerja di Acio chicken, apalagi tekanan oknum Manager untuk melakukan denda malah menjadi drop "
Kejadian tersebut siapakah yang harus di tuntut hukum? karena oknum Manager Acio chicken menuntut hukum ke pihak karyawati, karena tidak melaksanakan dendanya sebesar 1.000.000. Keluarga Elisa tidak terima kondisi hamil 7 bulan," keluh keluarga Elisa
"Dimana rasa kemanusiaannya??, haruskah orang yang sakit harus bekerja???," lanjut keluarga dari Elisa
DPW PWDPI Jatim
Jurnalis : Cak Lubis Official
0 Comments