www.wisatahealing.com RUU KUHP menjamin orang dapat beribadah cocok dengan agama serta kepercayaan tiap- tiap. Apabila terdapat yang mengusik, terlebih membubarkan orang lagi ibadah, ancaman penjara menanti.Dilihat detikcom, Selasa( 8/ 6/ 2021), perihal itu tertuang dalam Pasal 307 RUU KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama serta Fasilitas Ibadah. Berikut bunyinya:
Pasal 307
( 1) Tiap orang yang dengan Kekerasan ataupun Ancaman Kekerasan mengusik, merintangi, ataupun membubarkan pertemuan keagamaan dipidana dengan pidana penjara sangat lama 2 tahun ataupun pidana denda sangat banyak jenis III.
( 2) Tiap Orang yang dengan Kekerasan ataupun Ancaman Kekerasan mengusik, merintangi, ataupun membubarkan orang yang lagi melakukan ibadah ataupun upacara keagamaan dipidana dengan pidana penjara sangat lama 5 tahun ataupun pidana denda sangat banyak jenis V.
( 3) Tiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat buat melaksanakan ibadah pada waktu ibadah lagi berlangsung dipidana dengan pidana denda sangat banyak jenis I( optimal Rp 1 juta). Tidak hanya itu, RUU KUHP mengecam orang yang menghina orang/ tokoh agama yang lagi melaksanakan ibadah. Ancamannya optimal 2 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 308 RUU KUHP:
Tiap Orang yang di muka universal melaksanakan penghinaan terhadap orang yang lagi melaksanakan ataupun mengetuai penyelenggaraan ibadah dipidana dengan pidana penjara sangat lama 2 tahun ataupun pidana denda sangat banyak jenis III.
Apabila pelakon hingga mengganggu ataupun membakar tempat ibadah, ancaman hukumannya jadi 5 tahun penjara. Berikut bunyi alasannya: Pasal 309
Tiap Orang yang menodai ataupun secara melawan hukum mengganggu ataupun membakar bangunan tempat beribadah ataupun barang yang dipakai buat beribadah dipidana dengan pidana penjara sangat lama 5 tahun ataupun pidana denda sangat banyak jenis V.
Dalam uraian RUU KUHP disebutkan, yang diartikan dengan" upacara keagamaan ataupun pertemuan keagamaan" merupakan aktivitas yang berhubungan dengan agama. Tidak hanya itu, seorang ataupun umat yang lagi melaksanakan ataupun mengetuai ibadah ataupun seseorang petugas agama yang lagi melaksanakan tugasnya wajib dihormati.
Sebab itu, perbuatan mengejek ataupun mengolok- olok perihal tersebut pantas dipidana sebab melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama serta kebebasan dalam melaksanakan ibadah, di samping bisa memunculkan benturan dalam serta di antara kelompok warga," demikian bunyi uraian RUU KUHP. Kemudian kenapa mengganggu tempat ibadah pula dapat dilarang?
Dalam syarat ini, mengganggu ataupun membakar bangunan ataupun barang ibadah ialah perbuatan yang tercela, sebab sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh sebab itu pelakon pantas dipidana. Buat bisa dipidana bersumber pada syarat dalam Pasal ini, perbuatan tersebut wajib dicoba dengan melawan hukum. Peluluhlantahkan serta pembakaran wajib dicoba dengan melawan hukum," demikian uraian Pasal 309 RUU KUHP.
0 Comments