Welcome to Akjii adalah singkatan dari Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia. AKJII merupakan organisasi profesi wartawan.

Berita Gembira! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahu



www.wisatahealing.com Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun jadi 10 tahun. Langkah ini ialah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo( Jokowi) sebagian waktu kemudian.Perihal itu tertuang dalam Permenkumham No 18/ 2022 tentang Paspor Biasa serta Pesan Penjelasan Laksana Paspor.

Masa berlaku paspor biasa sangat lama 10( 10) tahun semenjak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/ 2022 yang dilansir detikcom, Kamis( 29/ 9/ 2022).Paspor biasa dengan masa berlaku sangat lama 10 tahun cuma diberikan kepada masyarakat negeri Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ataupun telah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan untuk anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batasan umur anak tersebut buat melaporkan memilah kewarganegaraannya.

Batasan umur anak sebagaimana diartikan pada ayat ( 3) didetetapkan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Berikut ketentuan memperoleh paspor:

1.kartu ciri penduduk yang masih berlaku;
2.kartu keluarga;
3.Akte kelahiran, akte pernikahan ataupun novel nikah, ijazah, ataupun pesan baptis;
4.Pesan pewarganegaraan Indonesia untuk Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan ataupun penyampaian statment buat memilah kewarganegaraan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan;
5.Pesan penetapan ubah nama dari pejabat yang berwenang untuk yang sudah mengubah nama; dan
6.Paspor biasa lama untuk yang sudah mempunyai Paspor biasa.Semenjak kapan masa berlaku paspor jadi 10 tahun?

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada bertepatan pada diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada bertepatan pada 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.

0 Comments