Welcome to Akjii adalah singkatan dari Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia. AKJII merupakan organisasi profesi wartawan.
Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia

Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia

Aliansi ini menjadi komponen organisasi pers yaitu organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 5. Undang-Undang Pokok Pers Nomor: 40 Tahun 1999.

Organisasi jurnalis dan Wartawan Indonesia

Organisasi jurnalis dan Wartawan Indonesia

Organisasi jurnalis ini digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal,

Sebagai Komponen dari Organisasi Profesi

Sebagai Komponen dari Organisasi Profesi

Berdirinya AKJII melalui Keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor AHU : 0005550.AH. 01.07.2022 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 Juni 2022.

DPC AKJII MOJOKERTO RAYA

DPC AKJII MOJOKERTO RAYA

Welcome Tentang Kami

Organisasi jurnalis ini digunakan untuk memperjuangkan hak serta menyuarakan kepentingan jurnalis baik dalam proses negosiasi dengan pemerintah maupun pemilik modal, Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia merupakan perkumpulan jurnalis dari berbagai media masa di Indonesia. Aliansi ini menjadi komponen organisasi pers yaitu organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 5. Undang-Undang Pokok Pers Nomor: 40 Tahun 1999.

AKJII merupakan organisasi sebagai wadah Jurnalis berorganisasi dalam mengkaji peran penting jurnalis dalam mengawal pemahaman rakyat secara independen di luar perusahaan pers. Berdirinya AKJII diharapkan dapat menghimpun jurnalis untuk berorganisasi dan mampu menjadi jurnalis profesional dan proporsional.

Organisasi ini mengembangkan kapasitas teknis profesional anggotanya dan menyatukan pelaksanaan kode etik jurnalistik. Sebagai wartatawan yang tugasnya berburu Informasi untuk memenuhi hak publik, harus selalu berpedoman pada Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

AKJII MOJOKERTO RAYA

Keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor AHU : 0005550.AH. 01.07.2022 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 Juni 2022.

Klik Berikutnya...

Klik Berikutnya...

Klik Berikutnya...

Klik Berikutnya...

Klik Berikutnya...

Klik Berikutnya...

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler Hari Ini, Terkini dan Terbaru, Seputar Indonesia dan Mancanegara

Ad Middle Post

Data Pengurus dan Anggota

Tepatnya pada Hari Senin,26 Februari Tahun 2024 Ketua Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia ( AKJII) usai terdaftar Keberadaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Add JavaScript

+
Pengurus Akjii Mojokerto
Anggota Wartawan Mojokerto
+
Anggota Akjii se Indonesia
+
Anggota Jurnalis Mojokerto

Kegiatan Akjii Mojokerto

DPC AKJII Mojokerto adalah cabang dari Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) di Kabupaten Mojokerto. Salah satu kegiatan yang pernah dilakukan oleh DPC AKJII Mojokerto

KEGIATAN SEKRETARIAT AKJII MOJOKERTO

Memperkokoh sinergi antara pemerintah daerah dan media independen. Memberikan kontribusi yang berarti bagi perkembangan informasi dan demokrasi di wilayah. Membangun masyarakat yang cerdas dan kritis